>Taman Nasional Aketajawe Lolobata

>


MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : SK.397/Menhut-II/2004
TENTANG
PERUBAHAN FUNGSI SEBAGIAN KAWASAN HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI TERBATAS, DAN HUTAN PRODUKSI TETAP SELUAS ± 167.300 (SERATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS) HEKTAR PADA KELOMPOK HUTAN LINDUNG AKETAJAWE SELUAS ± 77.100 (TUJUH PULUH TUJUH RIBU SERATUS) HEKTAR DI KABUPATEN HALMAHERA TENGAH DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN, DAN KELOMPOK HUTAN LOLOBATA SELUAS ± 90.200 (SEMBILAN PULUH RIBU DUA RATUS) HEKTAR TERDIRI DARI HUTAN LINDUNG SELUAS ± 76.475 (TUJUH PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR, HUTAN PRODUKSI TERBATAS SELUAS ± 7.650 (TUJUH RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH) HEKTAR, DAN HUTAN PRODUKSI TETAP SELUAS ± 6.075 (ENAM RIBU TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI HALMAHERA TIMUR, PROVINSI MALUKU UTARA MENJADI TAMAN NASIONAL AKETAJAWE-LOLOBATA
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 415/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 telah ditunjuk areal hutan di Provinsi Maluku seluas ± 7.264.707 (tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh) hektar sebagai kawasan hutan diantaranya Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap di Kelompok Hutan Aketajawe dan Lolobata, Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Timur;
b.
bahwa Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 167.300 (seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus) hektar yang terletak pada Kelompok Hutan Lindung Aketajawe seluas ± 77.100 (tujuh puluh tujuh ribu seratus) hektar dan Kelompok Hutan Lolobata seluas ± 90.200 (sembilan puluh ribu dua ratus) hektar terdiri dari Hutan Lindung seluas ± 76.475 (tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh lima) hektar, Hutan Produksi Terbatas seluas ± 7.650 (tujuh ribu enam ratus lima puluh) hektar, dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 6.075 (enam ribu tujuh puluh lima) hektar merupakan ekosistem yang masih utuh dengan tipe hutan hujan dataran rendah dan hutan hujan pegunungan;
c.
bahwa kawasan hutan tersebut butir b memiliki potensi keanekaragaman hayati yang tinggi antara lain berbagai jenis flora seperti Damar (Agathis sp.), Bintangur (Calophyllum inophyllum), Benuang (Octomeles sumatrana), Kayu Bugis (Koordersiodendron pinnatum), Matoa (Pometia pinnata), Merbau (Intsia bijuga), Nyatoh (Palaquium obtusifolium), 213 jenis burung 24 jenis diantaranya endemik Halmahera seperti Mandar gendang (Habroptila walacii), Cekakak murung (Todiramphus funebris), Kepudang sungu Halmahera (Coracina parvula), Kepudang Halmahera (Oriolus phaeochromus), Kupu-kupu raja (Papilo heringi), berbagai jenis satwa seperti Biawak air (Hydrosaurus werneri), Biawak darat (Varanus sp.), Kuskus Halmahera (Phalanger sp.), Babi hutan (Sus scrofa), Rusa (Cervus timorensis), berbagai jenis serangga dan avertebrata lain;
d.
bahwa kawasan hutan tersebut butir b merupakan daerah resapan air yang penting bagi kawasan di sekitarnya atau di bawahnya untuk kebutuhan air masyarakat, pertanian, industri dan lainnya, memiliki potensi ekowisata seperti panorama alam yang indah, keindahan air terjun Labi-labi, dan atraksi kehidupan berbagai burung di habitat aslinya, aplikasi bioteknologi dan penelitian serta budaya tradisional masyarakat Tugutil;
e.
bahwa dalam rangka perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, maka Tim Terpadu telah melakukan pengkajian secara komprehensif pada kawasan hutan di Kelompok Hutan Aketajawe dan Lolobata tersebut butir b;
f.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Pengkajian Tim Terpadu tanggal 22 September 2004, Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap di Kelompok Hutan Aketajawe dan Lolobata seluas ± 167.300 (seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus) hektar memenuhi syarat untuk diubah fungsi menjadi Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional;
g.
bahwa berhubung dengan itu, untuk menjamin perlindungan, kelestarian dan pemanfaatan potensi kawasan hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam maka dipandang perlu untuk mengubah fungsi sebagian Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap seluas ± 167.300 (seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus) hektar pada Kelompok Hutan Lindung Aketajawe seluas ± 77.100 (tujuh puluh tujuh ribu seratus) hektar dan Kelompok Hutan Lolobata seluas ± 90.200 (sembilan puluh ribu dua ratus) hektar terdiri dari Hutan Lindung seluas ± 76.475 (tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh lima) hektar, Hutan Produksi Terbatas seluas ± 7.650 (tujuh ribu enam ratus lima puluh) hektar, dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 6.075 (enam ribu tujuh puluh lima) hektar yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional, dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
3.
Undang-undang Nomor 24 tahun 1992;
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997;
5.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997;
9
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;
12. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000;
13
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
14.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 415/Kpts-II/1999;
15.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001;
16.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 jo Nomor SK.48/Menhut-II/2004;
17. Keputusan Menteri kehutanan Nomor 1615/Kpts-VII/2001 jo Nomor 8637/Kpts-II/2002.
Memperhatikan
:
1.
Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 007/1076 tanggal 10 Agustus 2004;
2. Surat Bupati Halmahera Tengah Nomor 31/100/TP/2004 tanggal 20 Juli 2004;
3. Surat Walikota Tidore Kepulauan Nomor 520/2524 tanggal 14 Juni 2004;
4. Surat Bupati Halmahera Timur Nomor 890/118.06/2004 tanggal 6 Agustus 2004.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Mengubah fungsi sebagian Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 167.300 (seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus) hektar pada Kelompok Hutan Lindung Aketajawe seluas ± 77.100 (tujuh puluh tujuh ribu seratus) hektar dan Kelompok Hutan Lolobata seluas ± 90.200 (sembilan puluh ribu dua ratus) hektar terdiri dari Hutan Lindung seluas ± 76.475 (tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh lima) hektar, Hutan Produksi Terbatas seluas ± 7.650 (tujuh ribu enam ratus lima puluh) hektar, dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 6.075 (enam ribu tujuh puluh lima) hektar yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional Aketajawe – Lolobata.
KEDUA
:
Batas sementara Taman Nasional tersebut diktum PERTAMA, adalah sebagaimana terlukis pada peta lampiran keputusan ini, sedangkan batas tetapnya akan ditentukan setelah diadakan penataan batas di lapangan.
KETIGA
:
Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam untuk melakukan pengelolaan atas Taman Nasional Aketajawe – Lolobata.
KEEMPAT
:
Memerintahkan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk mengatur pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A     
Pada tanggal : 18 Oktober 2004 
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.             
MUHAMMAD PRAKOSA
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2.   Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
3.   Menteri Pertanian.
4.   Menteri Dalam Negeri.
5.   Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
6.   Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
7.   Menteri Negara Kelautan dan Perikanan.
8.   Menteri Negara Lingkungan Hidup.
9.   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
10. Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional.
11. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan.
12. Gubernur Maluku Utara.
13. Bupati Halmahera Tengah.
14. Walikota Tidore Kepulauan.
15. Bupati Halmahera Timur.
16. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
17. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Tengah.
18. Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Tidore Kepulauan.
19. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Timur.
20. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.
21. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon.

Leave a comment